Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 4/2024 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2024Tanggal Penetapan:23 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku23 Agustus 2024
Tanggal Penetapan23 Agustus 2024
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.510.461.530.308,05 dan belanja sebesar Rp. 1.370.978.237.422,08, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp. (10.551.743.714,03). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 119.112.762.521,00, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menunjukkan saldo akhir kas di kas daerah sebesar Rp. 92.945.222.156,45. LPSAL mencatat saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 119.112.762.520,88 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 108.561.018.806,84. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.657.812.680.163,48, jumlah kewajiban sebesar Rp. 24.656.998.577,09, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.633.155.681.586,39. LO mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 1.445.346.315.898,41 dan beban-LO sebesar Rp. 1.316.062.027.992,95, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp. 129.284.287.905,46. LAK mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 119.127.013.772,88 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 108.562.754.628,85. LPE mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 3.514.332.697.847,11 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.633.155.681.586,43. CaLK memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)