Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.510.461.530.308,05 dan belanja sebesar Rp. 1.370.978.237.422,08, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp. (10.551.743.714,03). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 119.112.762.521,00, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) menunjukkan saldo akhir kas di kas daerah sebesar Rp. 92.945.222.156,45.
LPSAL mencatat saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 119.112.762.520,88 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 108.561.018.806,84.
Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.657.812.680.163,48, jumlah kewajiban sebesar Rp. 24.656.998.577,09, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.633.155.681.586,39.
LO mencatat pendapatan-LO sebesar Rp. 1.445.346.315.898,41 dan beban-LO sebesar Rp. 1.316.062.027.992,95, menghasilkan surplus/defisit sebesar Rp. 129.284.287.905,46.
LAK mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 119.127.013.772,88 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 108.562.754.628,85.
LPE mencatat ekuitas awal sebesar Rp. 3.514.332.697.847,11 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.633.155.681.586,43.
CaLK memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan Bupati akan mengatur lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.