Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 549.069.715.507,65 dan belanja sebesar Rp 528.326.147.258,43, menghasilkan surplus sebesar Rp. 20.743.568.249,22. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 2.032.951.680,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 50.276.789.725,33. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 1.106.256.186.145,27, jumlah kewajiban sebesar Rp. 10.206.308.051,85, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.096.049.878.093,42. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2010 sebesar Rp. 37.404.192.797,33 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 71.074.983.394,55. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.