Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2014

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Inpres 2/2014 · Inpres No. 2 Tahun 2014 · Inpres Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2014Tanggal Penetapan:21 Maret 2014
Kebijakan Umum PemerintahPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaAksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 2014
Tanggal Penetapan21 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam berbagai sektor pemerintahan dan pelayanan publik. Kebijakan ini menekankan penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan keterbukaan dalam pengelolaan izin, pelayanan publik, dan penanganan perkara. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong harmonisasi regulasi terkait perizinan investasi dan peningkatan koordinasi antar lembaga dalam penanganan korupsi. Instruksi ini mengatur pembentukan sistem informasi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh masyarakat, serta mendorong pelaksanaan sistem pengendalian internal yang kuat di berbagai instansi pemerintah. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya pendidikan dan budaya anti korupsi di berbagai tingkat pendidikan dan masyarakat luas.

(-)

(-)