Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi anggaran pendapatan tercatat sebesar Rp. 1.403.866.685.439,00 dan realisasi belanja sebesar Rp. 1.354.729.318.775,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 49.137.366.664,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 148.046.181.648,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.412.247.628,00, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 142.633.934.020,00. Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan total aset sebesar Rp 3.565.733.758.787,34, total kewajiban sebesar Rp. 34.701.427.749,49, dan total ekuitas sebesar Rp. 3.531.032.331.037,85. Saldo kas akhir tercatat sebesar Rp. 191.771.300.684,00. Laporan operasional menunjukkan surplus sebesar Rp. 168.577.235.792,21 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.531.032.331.037,85.