Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 3/2021 · Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2021Tanggal Penetapan:2 Juni 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku02 Juni 2021
Tanggal Penetapan02 Juni 2021
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perubahan tersebut meliputi penyesuaian definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Pejabat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, PBB-P2, Bumi, Bangunan, Wajib Pajak, NJOP, SPOP, SPPT, STPD, Surat Teguran, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Penelitian, Penagihan, dan Pemeriksaan.

Selain itu, ditambahkan ayat baru pada Pasal 11 yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan akan diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 14 juga mengalami perubahan pada ayat (1) dan penambahan ayat (4a) mengenai denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2% per bulan dengan jangka waktu maksimal 24 bulan. Perubahan juga terjadi pada Pasal 19 ayat (4) dan penambahan ayat (5) mengenai penangguhan jangka waktu pelunasan pajak saat pengajuan keberatan. Pasal 20 juga ditambahkan ayat (6) yang menyatakan bahwa tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pasal 21 dihapus.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Balangan dengan menyesuaikan ketentuan yang ada agar lebih relevan dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.

(-)

(-)