Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Hongkong for The Serrender of Fugitive Offenders

Juga dikenal sebagai: UU 1/2001 · UU No. 1 Tahun 2001 · UU Nomor 1 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2001Tanggal Penetapan:8 Mei 2001
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaKeimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong untuk Penyerahan Pelanggar Hukum yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Hongkong for The Serrender of Fugitive Offenders
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2001
Tanggal Penetapan08 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong mengenai penyerahan pelanggar hukum yang melarikan diri. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan lintas negara, sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Persetujuan ini mengatur pelanggaran hukum yang dapat diserahkan berdasarkan asas tindak pidana ganda dan ancaman pidana lebih dari satu tahun. Selain itu, terdapat hak untuk menolak menyerahkan warga negara sendiri dan ketentuan khusus terkait pelanggaran yang diancam dengan pidana mati. Tata cara penyerahan dan penyelesaian perselisihan juga diatur dalam persetujuan ini.

(-)

(-)