Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kab. Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 6/2015 · Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2015Tanggal Penetapan:7 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kab. Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku07 Oktober 2015
Tanggal Penetapan07 Oktober 2015
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 61 Tahun 2001 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Boalemo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tata cara pemilihan Kepala Desa dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten oleh Kepala Daerah. 2. Persyaratan dan tata cara pendaftaran bakal calon Kepala Desa, termasuk persyaratan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Desa yang mencalonkan kembali, anggota BPD, dan perangkat desa. 3. Tahapan pemilihan, meliputi persiapan, pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih. 4. Pengaturan mengenai pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan. 5. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa. 6. Pemberhentian Kepala Desa, termasuk alasan pemberhentian dan pemberhentian sementara. 7. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Khusus Desa. 8. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa. 9. Pemantauan pemilihan oleh lembaga swadaya masyarakat dan lembaga lain yang berbadan hukum. 10. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten Boalemo dan APBDes.

1. Kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2014 dan tahun 2015 diselenggarakan pemilihan Kepala desa secara langsung dan serentak pada Tahun 2015. 2. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2016 dan Tahun 2017 diselenggarakan pemilihan Kepala desa secara langsung dan serentak pada Tahun 2017. 3. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 diselenggarakan pemilihan Kepala desa secara langsung dan serentak pada Tahun 2019. 4. Kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya sebelum pelaksanaan pemilihan langsung dan serentak sebagaimana dimaksud pada pasal 105 ayat (1), (2), dan (3), sejak masa jabatannya berakhir diangkat Penjabat Kepala desa. 5. Dalam hal di suatu desa terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda dan pelaksanaannya lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 6. Dalam hal disuatu desa terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda dan pelaksanaannya lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan setelah mendapat persetujuan BPD

1. Pelanggaran atas larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi pembatalan sebagai calon. 2. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi penghentian kegiatan Kampanye ditempat terjadinya pelanggaran. 3. Panitia Pemilihan dapat memberikan sanksi pembatalan calon dari daftar calon tetap; dan atau pembatalan penetapan calon sebagai calon terpilih, apabila calon dan atau tim kampanye calon terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung.