Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Boalemo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tata cara pemilihan Kepala Desa dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten oleh Kepala Daerah.
2. Persyaratan dan tata cara pendaftaran bakal calon Kepala Desa, termasuk persyaratan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Desa yang mencalonkan kembali, anggota BPD, dan perangkat desa.
3. Tahapan pemilihan, meliputi persiapan, pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih.
4. Pengaturan mengenai pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan.
5. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa.
6. Pemberhentian Kepala Desa, termasuk alasan pemberhentian dan pemberhentian sementara.
7. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Khusus Desa.
8. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa.
9. Pemantauan pemilihan oleh lembaga swadaya masyarakat dan lembaga lain yang berbadan hukum.
10. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada APBD Kabupaten Boalemo dan APBDes.