Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon

Juga dikenal sebagai: UU 15/1999 · UU No. 15 Tahun 1999 · UU Nomor 15 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1999Tanggal Penetapan:20 April 1999
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1999
Tanggal Penetapan20 April 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Depok. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Cilegon.

Undang-Undang ini membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon di Provinsi Jawa Barat. Pembentukan ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan wilayah serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kotamadya ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Wilayah Kotamadya: Menetapkan wilayah Kotamadya Depok yang meliputi Kota Administratif Depok dan sebagian wilayah Kabupaten Bogor, serta wilayah Kotamadya Cilegon yang terdiri dari wilayah kecamatan yang ada.
  • Penghapusan Kota Administratif: Menghapus status Kota Administratif Depok dan Cilegon setelah pembentukan kotamadya.
  • Batas Wilayah: Menetapkan batas-batas wilayah Kotamadya Depok dan Cilegon, yang akan dituangkan dalam peta dan ditetapkan secara pasti oleh Menteri Dalam Negeri.
  • Tata Ruang Wilayah: Mewajibkan Pemerintah Kotamadya Depok dan Cilegon untuk menetapkan Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan wilayah sekitarnya.
  • Pemerintah Daerah: Mengatur pemilihan dan pengangkatan Walikotamadya serta pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kedua kotamadya.
  • Urusan Pemerintahan: Menyerahkan sebagian urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal di berbagai bidang seperti pemerintahan umum, kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, dan lainnya.

1. Penjabat Walikotamadya (Kepala Daerah Tingkat II) untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat. 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II terdiri dari anggota yang ditetapkan dari wakil Partai Politik Peserta Pemilihan Umum terakhir dan Anggota ABRI yang diangkat. Tata cara pengangkatan dan jumlah anggota ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 3. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang menginventarisasi dan mengatur penyerahan pegawai, aset, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, perlengkapan kantor kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak peresmian. 4. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kotamadya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kotamadya. Untuk tahun pertama, pembiayaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Serang. Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat wajib membantu pembiayaan selama tiga tahun berturut-turut. 5. Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Serang tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, sebelum diubah, diganti, atau dicabut.

(-)