di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
Juga dikenal sebagai: UU 15/1999 · UU No. 15 Tahun 1999 · UU Nomor 15 Tahun 1999
Undang-Undang ini membentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon di Provinsi Jawa Barat. Pembentukan ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan wilayah serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kotamadya ini bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat.
Ketentuan Substansial: