Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan

Juga dikenal sebagai: PMK 30/PMK.03/2014 · PMK No. 30/PMK.03/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2014Tanggal Penetapan:10 Februari 2014
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan. Peraturan ini mengubah: 1. Ketentuan Pasal 2 huruf 1 dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013. 2. Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Emas Perhiasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha toko emas perhiasan dengan ketentuan dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain untuk penyerahan emas perhiasan oleh pabrikan. Peraturan ini mengatur bahwa penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait oleh pengusaha emas perhiasan dikenakan PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual atau nilai penggantian. Pengusaha emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan membuat faktur pajak atas penyerahan emas perhiasan. Pajak masukan terkait penyerahan emas perhiasan tidak dapat dikreditkan.

(-)

(-)