di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan
Juga dikenal sebagai: PMK 30/PMK.03/2014 · PMK No. 30/PMK.03/2014
Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha toko emas perhiasan dengan ketentuan dasar pengenaan pajak menggunakan nilai lain untuk penyerahan emas perhiasan oleh pabrikan. Peraturan ini mengatur bahwa penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait oleh pengusaha emas perhiasan dikenakan PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual atau nilai penggantian. Pengusaha emas perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan membuat faktur pajak atas penyerahan emas perhiasan. Pajak masukan terkait penyerahan emas perhiasan tidak dapat dikreditkan.