Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 11 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2016 · PERPRES No. 11 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2016Tanggal Penetapan:2 Februari 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2016
Tanggal Penetapan02 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dengan tujuan mengatur kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tentang uang kehormatan dan fasilitas yang diberikan kepada Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Uang kehormatan diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda untuk setiap tingkatan KPU. Selain itu, mereka juga diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)