Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah mengatur berbagai jenis pajak daerah yang dipungut di Kabupaten Konawe. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah, yaitu Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Sarang Burung Walet.
2. Jenis-jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak, yaitu Pajak Air Tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Pengaturan mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara perhitungan pajak untuk masing-masing jenis pajak.
4. Kewajiban wajib pajak untuk mendaftarkan usahanya, membayar pajak yang terutang, dan melaporkan pajak yang terutang.
5. Kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang perpajakan daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta ketentuan pidana.