di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN FLORES TIMUR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 1/2010 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Flores Timur. Latar belakangnya adalah untuk kepentingan pendidikan politik bagi kader partai sebagai potensi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan tersebut dan mengatur tata cara penghitungan, penganggaran, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban partai politik untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen yang diperlukan, membuat laporan pertanggungjawaban, dan menggunakan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.