di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2018 Tentang Statuta Akademi Komunitas Kelautan Dan Perikanan Wakatobi
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 36/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 36/PERMEN-KP/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menertibkan penerbitan ijazah di Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi dengan melakukan perubahan pada tanda bukti kelulusan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2018.
Ketentuan Substansial: Perubahan dilakukan pada Pasal 87 yang mengatur bahwa taruna yang lulus akan diberikan ijazah yang ditandatangani oleh Direktur dan Ketua Program Studi, serta memuat nomor ijazah nasional. Ijazah tersebut disertai dengan transkrip akademik yang juga ditandatangani oleh Ketua Program Studi. Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan transkrip akademik diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Selain itu, format ijazah pada Lampiran V dihapus.