Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016-2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 12/2018 · Perda Kabupaten Malinau No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2018Tanggal Penetapan:30 November 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016-2026
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku30 November 2018
Tanggal Penetapan30 November 2018
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malinau tahun 2012 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2017 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Malinau Tahun 2016-2026. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Tujuan dari RIPPARDA adalah untuk menjadi pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten. RIPPARDA berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.

Pembangunan kepariwisataan meliputi destinasi pariwisata daerah, industri pariwisata, kelembagaan kepariwisataan, dan pemasaran pariwisata. Visi pembangunan kepariwisataan Kabupaten Malinau adalah terwujudnya Malinau sebagai destinasi ekowisata, berkelanjutan dan berbasis budaya lokal. Misi pembangunan kepariwisataan daerah mencakup membangun destinasi pariwisata berbasis ekowisata, membangun industri pariwisata yang memenuhi standar pelayanan, membangun sistem pengelolaan pariwisata yang tangguh dan akuntabel, membangun pasar dan pemasaran pariwisata berdasar pada asas kejujuran informasi, serta membangun sumber daya manusia industri pariwisata yang mempunyai etos dan budaya pariwisata.

Tujuan pembangunan destinasi pariwisata adalah membangun citra pariwisata, mengembangkan daya tarik berbasis ekowisata, menyiapkan infrastruktur, membangun Malinau sebagai destinasi ekowisata unggulan, melestarikan desa budaya, dan meningkatkan fasilitas kuliner. Tujuan pembangunan industri pariwisata adalah mendorong terbentuknya kelembagaan asosiasi, mempersiapkan SDM yang profesional, dan membina industri kerajinan tradisional. Tujuan pembangunan sistem pengelolaan pariwisata adalah membangun organisasi pengelolaan pariwisata yang berbasis masyarakat, membangun sistem koordinasi lintas sektoral, dan memperkuat struktur urusan pariwisata. Tujuan pembangunan pasar dan pemasaran pariwisata adalah mempersiapkan strategi pemasaran yang tepat, mempromosikan destinasi wisata, dan menggapai pasar wisatawan. Tujuan pembangunan sumber daya manusia adalah membangun etos pelayanan pariwisata, melaksanakan sosialisasi sadar wisata, dan melakukan pembinaan kualitas pelayanan.

Arah kebijakan pengembangan kepariwisataan meliputi perencanaan, penegakan regulasi, dan pengendalian implementasi pembangunan kawasan pariwisata. Arah kebijakan pembangunan destinasi meliputi pengembangan daya tarik wisata, pembangunan daya tarik wisata, pemantapan daya tarik wisata, dan revitalisasi daya tarik wisata. Arah kebijakan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan kapasitas masyarakat, peningkatan usaha ekonomi, dan penguatan kesadaran wisata. Arah kebijakan investasi pariwisata meliputi peningkatan kemudahan investasi dan promosi investasi. Arah kebijakan pemasaran pariwisata meliputi pemetaan pasar, pemantapan segmen pasar, pengembangan citra, peningkatan peran media komunikasi, pengembangan kemitraan, dan pendukungan kebijakan promosi. Arah kebijakan industri pariwisata meliputi peningkatan kualitas produk dan penguatan kemitraan. Arah kebijakan kelembagaan kepariwisataan meliputi restrukturisasi organisasi, optimalisasi koordinasi, dan optimalisasi kemitraan. Arah kebijakan SDM pariwisata meliputi optimalisasi kompetensi SDM pemerintah dan kuantitas SDM bidang pariwisata.

1. RIPPARDA Tahun 2016-2026 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sekali guna mendapat bahan masukan sebagai bahan penyempurnaan RIPPARDA selanjutnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi maupun perkembangan yang sedang terjadi dan yang akan datang. 2. Dalam hal terjadi bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas wilayah Daerah maka RIPPARDA Tahun 2016-2026 dapat ditinjau lebih dari satu kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. 3. Hasil peninjauan kembali RIPPARDA Tahun 2016-2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi berupa : a. RIPPARDA tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau b. RIPPARDA perlu dilakukan perubahan.

(-)