Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk standardisasi dan transparansi penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui tiga jalur: Seleksi Prestasi Akademik Nasional PTKIN (SPAN-PTKIN), Ujian Masuk PTKIN (UM-PTKIN), dan seleksi mandiri oleh masing-masing PTKIN. Prinsip penerimaan adalah adil, akuntabel, dan transparan, tanpa membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, atau tingkat ekonomi. PTKIN wajib mengalokasikan minimal 10% daya tampung untuk calon mahasiswa berpotensi akademik tinggi namun kurang mampu atau berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Panitia Nasional dibentuk untuk SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN, bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penerimaan mahasiswa baru. Persyaratan penerimaan meliputi prestasi akademik baik untuk SPAN-PTKIN dan ijazah pendidikan menengah untuk UM-PTKIN. PTKIN dapat menerima mahasiswa asing melalui jalur mandiri dengan kualifikasi akademik yang sesuai. Pembiayaan SPAN-PTKIN dibebankan pada anggaran Kementerian, sementara UM-PTKIN dibebankan kepada peserta dan Kementerian. Penjaminan mutu dilakukan pada setiap tahapan seleksi, dan monitoring serta evaluasi dilaporkan kepada Direktur Jenderal.