Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 74/2015 · Peraturan Menag No. 74 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 74 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2015Tanggal Penetapan:1 Desember 2015

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPenerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku01 Desember 2015
Tanggal Penetapan01 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTKIN.

Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk standardisasi dan transparansi penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui tiga jalur: Seleksi Prestasi Akademik Nasional PTKIN (SPAN-PTKIN), Ujian Masuk PTKIN (UM-PTKIN), dan seleksi mandiri oleh masing-masing PTKIN. Prinsip penerimaan adalah adil, akuntabel, dan transparan, tanpa membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, atau tingkat ekonomi. PTKIN wajib mengalokasikan minimal 10% daya tampung untuk calon mahasiswa berpotensi akademik tinggi namun kurang mampu atau berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Panitia Nasional dibentuk untuk SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN, bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penerimaan mahasiswa baru. Persyaratan penerimaan meliputi prestasi akademik baik untuk SPAN-PTKIN dan ijazah pendidikan menengah untuk UM-PTKIN. PTKIN dapat menerima mahasiswa asing melalui jalur mandiri dengan kualifikasi akademik yang sesuai. Pembiayaan SPAN-PTKIN dibebankan pada anggaran Kementerian, sementara UM-PTKIN dibebankan kepada peserta dan Kementerian. Penjaminan mutu dilakukan pada setiap tahapan seleksi, dan monitoring serta evaluasi dilaporkan kepada Direktur Jenderal.

(-)

(-)