Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 7/2015 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku21 Agustus 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2015. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. - **Pendapatan:** - Pendapatan daerah semula Rp. 1.524.631.790.000,00 bertambah Rp. 71.761.938.000,00 menjadi Rp. 1.596.393.728.000,00 setelah perubahan. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. - **Belanja:** - Belanja daerah semula Rp. 1.582.323.827.000,00 bertambah Rp. 199.357.077.270,00 menjadi Rp. 1.781.680.904.270,00 setelah perubahan. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. - **Pembiayaan:** - Penerimaan pembiayaan semula Rp. 64.413.981.000,00 bertambah Rp. 127.595.139.270,00 menjadi Rp. 192.009.120.270,00 setelah perubahan. Pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 6.721.944.000,00. Pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp. 185.287.176.270,00. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang dapat didanai dari Belanja Tidak Terduga atau penundaan program dan kegiatan, serta perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD dengan persetujuan DPRD.

(-)

(-)