Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 20 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 20/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 20 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2013 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Objek Pajak Restoran: Tidak termasuk objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) per hari.
  2. Tarif Pajak Restoran:
    • 5% (Lima Per Seratus) untuk Restoran dengan nilai penjualan Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari.
    • 10% (Sepuluh Per Seratus) untuk Restoran dengan nilai penjualan Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) ke atas per hari.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan Pajak Restoran sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(-)

(-)