Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 19/2018 · Peraturan LKPP No. 19 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa guna melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diberi wewenang untuk melakukan inovasi dalam sistem, kebijakan, organisasi, dan kelembagaan di bidang pengadaan barang/jasa. Pengembangan ini harus mempertimbangkan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa, serta Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan harus bebas dari konflik kepentingan serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

(-)

(-)