Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Palangka Raya

Juga dikenal sebagai: PERPRES 58/2025 · PERPRES No. 58 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2025Tanggal Penetapan:8 Mei 2025
Sistem Pendidikan NasionalPendidikan & Pelatihan AparaturRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaUniversitas Islam Negeri Palangka Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2025
Tanggal Penetapan08 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangkaraya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 285)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Tujuannya adalah mendirikan Universitas Islam Negeri Palangka Raya sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya.

Ketentuan Substansial

Universitas Islam Negeri Palangka Raya bertugas menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukungnya. Pembinaan teknis dilakukan oleh menteri terkait di bidang agama dan pendidikan tinggi.

1. Semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Palangka Raya. 2. Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Palangka Raya. 3. Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2014 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)