Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 1/2015 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2015Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Tanggal Berlaku31 Agustus 2015
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanBoroko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 418.743.225.293,00 dan belanja sebesar Rp. 392.391.547.017,50, menghasilkan surplus sebesar Rp. 26.351.678.275,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 40.973.278.197,54 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 40.973.278.197,54. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 925.841.664.257,48, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.496.394.264,46, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 924.345.269.993,02. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 40.902.781.967,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 68.779.024.733,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kumulatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)