di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 148/PMK.05/2019 · PMK No. 148/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan bimbingan teknis perbendaharaan negara. Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis untuk Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018. Jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara. Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, jenjang jabatan, penyusunan dan penetapan kebutuhan jabatan, serta pengangkatan dalam jabatan fungsional tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kualifikasi pendidikan, standar kompetensi, uji kompetensi, pengembangan kompetensi, dan penilaian kinerja bagi Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.