Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 4/2022 · Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2022Tanggal Penetapan:2 November 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku02 November 2022
Tanggal Penetapan02 November 2022
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Prinsip dan strategi penyelenggaraan KLA, yang meliputi non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pandangan anak, dan tata pemerintahan yang baik.
  2. Indikator KLA, yang terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster hak anak (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus).
  3. Tahapan penyelenggaraan KLA, mulai dari perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, evaluasi, hingga penetapan peringkat KLA.
  4. Upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan KLA, termasuk pengembangan kebijakan dan produk hukum daerah, pengalokasian anggaran, dan pelibatan forum anak.
  5. Kewajiban orang tua terhadap anak.
  6. Penetapan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Kampung Ramah Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak.
  7. Peran serta masyarakat, media, dan dunia usaha dalam mewujudkan KLA.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Serang, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak.

(-)

(-)