Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Peneliti Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 144/PMK.010/2015 · PMK No. 144/PMK.010/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:27 Juli 2015
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJabatan Fungsional Peneliti Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan27 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, perencanaan karier, dan motivasi kerja Peneliti. Badan Kebijakan Fiskal ditetapkan sebagai unit pembina internal yang bertanggung jawab atas penyusunan petunjuk teknis, pedoman formasi, dan standar kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti. Peneliti di Kementerian Keuangan memiliki tugas melakukan kajian kebijakan dan isu strategis di bidang ekonomi dan keuangan. Penilaian kinerja Peneliti didasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Angka Kredit yang ditetapkan oleh TP2I Kementerian Keuangan. Pengangkatan, kenaikan jabatan, dan pemeliharaan jabatan Peneliti diatur dengan ketat, termasuk persyaratan pendidikan, capaian SKP, dan Angka Kredit. Peneliti juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh LIPI.

(-)

(-)