di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Peneliti Di Lingkungan Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 144/PMK.010/2015 · PMK No. 144/PMK.010/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan objektivitas, transparansi, perencanaan karier, dan motivasi kerja Peneliti. Badan Kebijakan Fiskal ditetapkan sebagai unit pembina internal yang bertanggung jawab atas penyusunan petunjuk teknis, pedoman formasi, dan standar kompetensi Jabatan Fungsional Peneliti. Peneliti di Kementerian Keuangan memiliki tugas melakukan kajian kebijakan dan isu strategis di bidang ekonomi dan keuangan. Penilaian kinerja Peneliti didasarkan pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Angka Kredit yang ditetapkan oleh TP2I Kementerian Keuangan. Pengangkatan, kenaikan jabatan, dan pemeliharaan jabatan Peneliti diatur dengan ketat, termasuk persyaratan pendidikan, capaian SKP, dan Angka Kredit. Peneliti juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh LIPI.