Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1957 tentang Pernyataan Propinsi Aceh Dalam Keadaan Darurat Perang

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1957 · Keppres No. 9 Tahun 1957 · Keppres Nomor 9 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 1957Tanggal Penetapan:24 Januari 1957
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPernyataan Propinsi Aceh Dalam Keadaan Darurat Perang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Februari 1957
Tanggal Penetapan24 Januari 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1957 dikeluarkan dengan latar belakang situasi keamanan di Provinsi Aceh yang memerlukan penetapan keadaan darurat perang. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatur dan mengendalikan situasi keamanan di wilayah tersebut dan perairan sekitarnya. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 129 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan beberapa keputusan presiden sebelumnya. Dalam keputusan ini, Provinsi Aceh dan semua perairan teritorial di sekitarnya dinyatakan dalam keadaan darurat perang, yang mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1957.

(-)

(-)