Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 5/2020 · Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku24 Juli 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 menetapkan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 1.765.760.418.492,27 dan belanja sebesar Rp 1.734.593.335.861,34, menghasilkan surplus sebesar Rp 31.167.082.630,93. Pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp 226.448.050.491,52 dan pengeluaran Rp 37.275.000.000,00, menghasilkan surplus Rp 189.173.050.491,52. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 220.340.133.122,45.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2019 menunjukkan saldo awal Rp 226.442.324.759,52, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp 226.442.324.759,52, SILPA/SIKPA Rp 220.340.133.122,45, dan saldo akhir Rp 220.340.133.122,45.
  3. Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset Rp 4.246.893.437.243,72, jumlah kewajiban Rp 12.009.874.122,00, dan jumlah ekuitas Rp 4.234.883.563.121,72.
  4. Laporan operasional untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 menunjukkan surplus dari kegiatan operasional Rp 218.869.529.238,45 dan surplus dari kegiatan non operasional Rp 159.000.000,00, sehingga surplus/defisit - LO adalah Rp 219.028.529.238,45.
  5. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 mencatat saldo kas awal Rp 226.442.324.759,52, arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp 357.498.780.179,10, arus kas bersih dari aktivitas investasi Rp (363.606.697.548,17), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp 5.725.732,00, dan saldo akhir kas BUD dan BLUD Rp 220.340.133.122,45.
  6. Laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 menunjukkan ekuitas awal Rp 4.084.409.554.757,17, surplus/defisit LO Rp 219.028.529.238,45, ekuitas mutasi Rp (68.554.520.873,90), dan ekuitas akhir Rp 4.234.883.563.121,72.
  7. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)