Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Yapen 4/2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kepulauan Yapen
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanSerui

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Yapen Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Yapen (Lembaran Daerah Kabupaten Yapen Tahun 2011 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Yapen.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan struktur permodalan PDAM, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengembangkan usaha PDAM, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukum penyertaan modal ini adalah Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Jumlah penyertaan modal yang telah diserahkan sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 8.579.889.132,-.
  • Penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,-.
  • Penyertaan modal dapat ditambah sesuai kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Penyertaan modal dilaksanakan setelah disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD serta dituangkan dalam APBD.
  • Sebelum melakukan penyertaan modal, dilakukan kajian meliputi kemampuan keuangan daerah dan kontribusi terhadap PAD oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
  • Fasilitasi dan koordinasi penyertaan modal dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi usaha-usaha penyertaan modal.
  • Bupati melakukan pembinaan teknis, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.
  • Keuntungan dari penyertaan modal merupakan komponen PAD yang disetor langsung ke Kas Daerah.

(-)

(-)