Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2014 tentang Kesejahteraan lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 17/2014 · Perda Kabupaten Banyumas No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2014Tanggal Penetapan:18 September 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesejahteraan lanjut Usia
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku18 September 2014
Tanggal Penetapan18 September 2014
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah bahwa lansia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta memiliki potensi yang perlu dikembangkan. Sistem pelayanan kesejahteraan lansia yang ada saat ini dinilai kurang memadai, sehingga diperlukan upaya pengembangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelayanan terhadap lansia, meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan dan pelatihan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, jaminan dan bantuan sosial, serta perlindungan sosial.
  2. Pelaksanaan pelayanan kesejahteraan lansia menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah, pihak swasta, keluarga, dan masyarakat.
  3. Pembentukan lembaga Karang Werdha di desa/kelurahan sebagai wadah kegiatan lansia dan mitra pemerintah desa/kelurahan.
  4. Pembentukan Komisi Lansia Daerah untuk mengoordinasikan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan lansia dan memberikan saran kepada Bupati.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kehidupan lansia, termasuk hak dan kewajiban, peran serta dalam masyarakat, serta pelayanan yang harus disediakan oleh pemerintah dan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif lansia, mencapai kemandirian, memelihara nilai budaya, dan meningkatkan keakraban bangsa.

(-)

(-)