Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/6/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Anti Dumping Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permendag 33/M-DAG/PER/6/2014 · Permendag No. 33/M-DAG/PER/6/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2014Tanggal Penetapan:30 Juni 2014
Badan Usaha & PerdaganganStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Komite Anti Dumping Indonesia
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku30 Juni 2014
Tanggal Penetapan30 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 427/MPP/Kep/10/2000 tentang Komite Anti Dumping Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). KADI bertugas menangani permasalahan terkait upaya penanggulangan importasi barang dumping dan barang mengandung subsidi. Dalam melaksanakan tugasnya, KADI memiliki fungsi melakukan penyelidikan terhadap tuduhan dumping atau subsidi, mengumpulkan dan mengolah bukti dan informasi, merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi KADI terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretariat, dan Sub Komite Penyelidikan. Sekretariat secara ex officio dilaksanakan oleh Direktorat Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Sub Komite Penyelidikan terdiri atas Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Dumping dan Subsidi, serta Sub Komite Penyelidikan Pembuktian Kerugian. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KADI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)