Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Gudang dan Penyediaan Sarana Penunjang Gudang Sistem Resi Gudang

Juga dikenal sebagai: Permendag 42/2020 · Permendag No. 42 Tahun 2020 · Permendag Nomor 42 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:17 April 2020
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Gudang dan Penyediaan Sarana Penunjang Gudang Sistem Resi Gudang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan17 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini memberikan petunjuk operasional mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 untuk bidang pasar, khususnya kegiatan pembangunan gudang dan penyediaan sarana penunjang gudang Sistem Resi Gudang (SRG). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020.

Tujuan dari DAK Fisik ini adalah untuk membantu Pemerintah Daerah meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan, menjaga stabilitas harga, dan memberikan alternatif pembiayaan. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota penerima DAK Fisik wajib melaksanakan kegiatan pembangunan gudang dan penyediaan sarana penunjang gudang SRG berdasarkan rencana kegiatan DAK Fisik yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup standar teknis pembangunan gudang SRG (termasuk spesifikasi bangunan, lokasi, konstruksi, dan sarana penunjang), penyediaan peralatan gudang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan penyediaan sarana penunjang seperti mesin pengolah komoditi (dryer, RMU, color sorter) dan sarana angkut. Peraturan ini juga mengatur persyaratan lokasi gudang, konstruksi bangunan, dan penyediaan sarana penunjang seperti mesin pengering, genset, instalasi air dan listrik, serta sistem keamanan.

Pemerintah Daerah yang menerima DAK memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan gudang SRG dan penyediaan sarana penunjang gudang SRG kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) melalui aplikasi pelaporan DAK.

(-)

(-)