Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penataan kembali terhadap organisasi dinas-dinas daerah Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan evaluasi beban kerja perangkat daerah dan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Dinas Pendidikan Nasional, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Secara khusus, peraturan ini mengubah susunan organisasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta menambahkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Bagan struktur organisasi dinas-dinas terkait tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.