Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2005 tentang Modal Awal Lembaga Penjamin Simpanan

Juga dikenal sebagai: PP 32/2005 · PP No. 32 Tahun 2005 · PP Nomor 32 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2005Tanggal Penetapan:5 September 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaModal Awal Lembaga Penjamin Simpanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 September 2005
Tanggal Penetapan05 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung industri perbankan yang sehat dan stabil. Modal awal LPS ditetapkan sebesar Rp4 triliun, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan berasal dari rekening Menteri Keuangan di Bank Indonesia. Modal ini digunakan untuk mendukung operasional LPS dalam melaksanakan sistem penjaminan simpanan yang menggantikan kebijakan blanket guarantee sebelumnya. Selain itu, industri perbankan diharapkan memberikan kontribusi kepesertaan satu kali untuk membiayai pendirian LPS.

(-)

(-)