Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 22/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPelaporan Transaksi Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku22 Juni 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-123/BL/2009 tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta Peraturan Nomor X.M.3 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas pasar, memperbaiki kualitas pembentukan harga, dan memperkuat pengawasan transaksi Efek bersifat utang dan sukuk. Peraturan ini mengatur pelaporan transaksi Efek di pasar sekunder, baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek. Efek yang wajib dilaporkan meliputi Efek bersifat utang dan Sukuk yang dijual melalui penawaran umum, obligasi konversi, Surat Berharga Negara, dan Efek lain yang ditetapkan OJK. Jenis transaksi yang wajib dilaporkan meliputi jual beli putus, hibah, hadiah, pewarisan, tukar-menukar, pengalihan karena penetapan pengadilan, penggabungan usaha, pinjam-meminjam, repurchase agreement, pemindahbukuan Efek, pembelian kembali, peralihan Efek dalam rangka reksa dana, konversi Efek, dan penjaminan Efek. Setiap Pihak yang melakukan Transaksi Efek wajib menyampaikan laporan kepada OJK melalui Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE). Laporan harus disampaikan secara elektronik dan mencakup informasi detail seperti nama Efek, identitas pemodal, harga, volume, dan waktu transaksi. Bursa Efek, penyelenggara pasar lainnya, dan Partisipan memiliki kewajiban pelaporan sesuai dengan jenis transaksi dan tempat transaksi dilakukan. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyampaikan data penyelesaian Transaksi Efek kepada OJK melalui PLTE.

1. PLTE wajib menyesuaikan sistem yang digunakan untuk menerima laporan Transaksi Efek termasuk memfasilitasi sistem penyampaian laporan Transaksi Efek dari Partisipan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak yang menyebabkan pelanggaran. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Partisipan yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan dapat dikenakan denda sesuai akumulasi waktu keterlambatan, dengan besaran Rp10.000,00 per jam keterlambatan per laporan, maksimal Rp100.000,00 per hari per laporan, dan jumlah keseluruhan denda maksimal Rp100.000.000,00 per laporan.