Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing Mengenai Pertunjukan Audiovisual)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2020 · PERPRES No. 2 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2020Tanggal Penetapan:6 Januari 2020
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Beijing Treaty on Audiovisual Performances (Traktat Beijing Mengenai Pertunjukan Audiovisual)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 2020
Tanggal Penetapan06 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual yang telah diadopsi pada Konferensi Diplomatik di Beijing dan ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk melindungi hak ekonomi dan moral pelaku pertunjukan di era digital serta meningkatkan kreativitas nasional. Traktat ini menjadi dasar hukum untuk pelindungan karya audiovisual yang ditayangkan melalui media elektronik. Pengesahan ini juga mencakup salinan naskah asli Traktat dalam berbagai bahasa dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

(-)

(-)