Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 3/2015 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2015Tanggal Penetapan:27 Juli 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku27 Juli 2015
Tanggal Penetapan27 Juli 2015
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 566).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan desa untuk didasarkan dan disesuaikan dengan undang-undang tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dianggap tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan perangkat desa.

Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf, dengan paling banyak 3 bidang urusan (umum, keuangan, dan perlengkapan). Jumlah Pelaksana Kewilayahan ditentukan secara proporsional dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Desa. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 seksi (pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum; pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; dan sosial kemasyarakatan).

Pengangkatan perangkat Desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi oleh Kepala Desa, yang kemudian dikonsultasikan secara tertulis kepada Camat atas nama Bupati. Camat memberikan rekomendasi tertulis, yang menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk mengangkat perangkat Desa. Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa dengan mengucapkan sumpah/janji. PNS Daerah dapat diangkat menjadi perangkat Desa dengan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, dan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai PNS.

Perangkat Desa dilarang melakukan berbagai tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik atau organisasi terlarang, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.

1. Perangkat Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkan penempatannya sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Perangkat Desa yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administrasi tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.