Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 sampai dengan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta memberikan kewenangan penuh kepada Kabupaten Katingan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pembentukan panitia pemilihan oleh BPD, pelaporan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, dan perencanaan biaya pemilihan. Pencalonan mengatur persyaratan calon, pendaftaran, penjaringan, dan penyaringan calon. Pemungutan suara mengatur tata cara pemilihan, kampanye, dan pelaksanaan pemungutan suara. Penetapan mengatur penetapan hasil penghitungan suara dan pengesahan Kepala Desa terpilih.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa, biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD Kabupaten Katingan, pembinaan Kepala Desa, dan penyelesaian sengketa Pilkades.