Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 1/2016 · Perda Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Katingan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKasongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Katingan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 sampai dengan Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta memberikan kewenangan penuh kepada Kabupaten Katingan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pembentukan panitia pemilihan oleh BPD, pelaporan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, dan perencanaan biaya pemilihan. Pencalonan mengatur persyaratan calon, pendaftaran, penjaringan, dan penyaringan calon. Pemungutan suara mengatur tata cara pemilihan, kampanye, dan pelaksanaan pemungutan suara. Penetapan mengatur penetapan hasil penghitungan suara dan pengesahan Kepala Desa terpilih. Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa, biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD Kabupaten Katingan, pembinaan Kepala Desa, dan penyelesaian sengketa Pilkades.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini, tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Apabila penyelenggaraan pencalonan sampai dengan pengangkatan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, Bupati dapat menjadwalkan Pemilihan Kepala Desapada gelombang berikutnya sesuai jadwal yang ditentukan sesuai Keputusan Bupati, dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang lama tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan. 3. Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ternyata belum cukup maka diangkat Penjabat Kepala Desa.

1. Panitia Pemilihan atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Panitia Pemilihanyang terbukti melakukan hal-hal merugikan calon kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dapat mengganti keanggotaan panitia tersebut. 3. Bakal Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). 4. Selain denda dikenakan juga sanksi administratif berupa Calon Kepala Desa tersebut tidak boleh mencalonkan diri kembali pada pemilihan Kepala Desa berikutnya.