Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 6/2016 · Perda Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juni 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juni 2016
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mempercepat pembangunan ekonomi daerah melalui peningkatan penanaman modal, menciptakan iklim usaha yang kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan penanaman modal, termasuk menetapkan kebijakan penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPM), menetapkan rencana strategis pengembangan penanaman modal, serta merumuskan pembinaan dan pengawasan. Kebijakan penanaman modal meliputi bentuk badan usaha dan bidang usaha, kerjasama penanaman modal, promosi, pelayanan, pengendalian, pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan.

Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan. Penanaman modal asing harus berbentuk perseroan terbatas berdasar hukum Indonesia. Semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan. Pemerintah Daerah memfasilitasi kerjasama kemitraan antara UMKMK dengan pengusaha tingkat pusat/provinsi.

Pelayanan penanaman modal meliputi pelayanan perizinan (izin prinsip, izin usaha, dan izin lainnya) dan nonperizinan (insentif daerah dan kemudahan, layanan informasi dan pengaduan, serta dokumen atau surat keterangan). Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah.

Penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

1. Semua perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya perizinan dan nonperizinan berakhir. 2. Semua permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang telah diterima serta dinyatakan lengkap dan benar dan masih dalam tahap penyelesaian, akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanam modal yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Perusahaan penanam modal yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.