Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2011 · PERPRES No. 2 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2011Tanggal Penetapan:3 Januari 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHonorarium bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Januari 2011
Tanggal Penetapan03 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan menetapkan kembali honorarium bagi mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian honorarium bulanan kepada Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Besaran honorarium ditetapkan berbeda-beda berdasarkan posisi, mulai dari Ketua hingga Staf Pembantu Umum. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

(-)

(-)