di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Honorarium bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2011 · PERPRES No. 2 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan menetapkan kembali honorarium bagi mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian honorarium bulanan kepada Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Besaran honorarium ditetapkan berbeda-beda berdasarkan posisi, mulai dari Ketua hingga Staf Pembantu Umum. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.