Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 93/2023 · PMK No. 93 Tahun 2023 · PMK Nomor 93 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2023Tanggal Penetapan:15 September 2023
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 September 2023
Tanggal Penetapan15 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara pemberian subsidi bunga pinjaman dalam rangka penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan implementasi kebijakan tersebut. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan, Badan Pangan Nasional, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam pelaksanaan subsidi bunga. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengadaan cadangan pangan pemerintah yang dilakukan oleh Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan berdasarkan penugasan pemerintah. Peraturan ini juga menetapkan kriteria bagi lembaga keuangan yang dapat menyalurkan pinjaman, serta mekanisme koordinasi dan evaluasi kebijakan subsidi bunga. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban lembaga keuangan untuk memenuhi kriteria tertentu dan kewajiban pemerintah untuk memberikan subsidi bunga sesuai dengan perjanjian pinjaman.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya surat Menteri tersebut.

(-)