di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 1/2017 · Perda Kabupaten Gresik No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Gresik. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa, mendorong partisipasi masyarakat Desa, membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa, memajukan perekonomian masyarakat Desa, dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur hubungan koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Desa dan BPD, serta hubungan antara Pemerintah Desa dengan lembaga kemasyarakatan desa seperti LPMD, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dan Karang Taruna.