Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 1/2017 · Perda Kabupaten Gresik No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2017Tanggal Penetapan:20 Maret 2017
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku20 Maret 2017
Tanggal Penetapan20 Maret 2017
Tempat PenetapanGresik

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2010 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Gresik. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa, mendorong partisipasi masyarakat Desa, membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa, memajukan perekonomian masyarakat Desa, dan memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa, yang meliputi Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
  2. Sekretariat Desa terdiri dari Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan, dan Urusan Perencanaan.
  3. Pelaksana Teknis terdiri dari Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan, dan Seksi Pelayanan.
  4. Pelaksana Kewilayahan adalah Kepala Dusun.
  5. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  6. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dibidang administrasi Pemerintahan Desa.
  7. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam bidangnya masing-masing.
  8. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa dalam bidangnya masing-masing.
  9. Kepala Dusun bertugas membantu melaksanakan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya.

Peraturan ini juga mengatur hubungan koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Desa dan BPD, serta hubungan antara Pemerintah Desa dengan lembaga kemasyarakatan desa seperti LPMD, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, dan Karang Taruna.

Pemerintah Desa melakukan penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan nama-nama jabatan Perangkat Desa paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)