Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara untuk Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp842.998.048.906,00, belanja daerah sebesar Rp864.453.011.004,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) dan penerimaan lainnya, sementara pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah. APBD ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2024-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2025.