Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintah Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 13/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 13 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaPelimpahan Urusan Pemerintah Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan dengan melimpahkan sebagian urusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Hal ini dilakukan untuk menginternalisasi substansi prioritas nasional dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah serta mewujudkan penyelarasan perencanaan antara pusat dan daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelimpahan urusan pemerintahan dari Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur melalui mekanisme dekonsentrasi. Urusan yang dilimpahkan meliputi koordinasi di daerah untuk mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional. Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi dengan urusan pemerintahan daerah, menetapkan Bappeda Provinsi untuk melaksanakan program dan kegiatan, serta menjamin pelaksanaan program sesuai pedoman pengelolaan dana dekonsentrasi. Dana dekonsentrasi digunakan untuk kegiatan non-fisik seperti sinkronisasi dokumen perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, dan pengawasan.

(-)

  1. Bappeda Provinsi/Satker Penerima Dana Dekonsentrasi yang tidak menyampaikan laporan dapat dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan dana untuk triwulan berikutnya atau penghentian alokasi dana untuk tahun anggaran berikutnya.