Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 64 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pedoman Program Pagu Wilayah Kecamatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 64/2013 · Perda Kabupaten Temanggung No. 64 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 64 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Program Pagu Wilayah Kecamatan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Temanggung Nomor 82 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pagu Wilayah Kecamatan.

Peraturan Bupati ini menetapkan pedoman untuk Program Pagu Wilayah Kecamatan (PWK) di Kabupaten Temanggung. Program PWK bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan dan pelestarian seni budaya di wilayah kecamatan. Program ini mencakup tiga komponen utama: PWK Prasarana Wilayah (70% dari alokasi dana), PWK Ekonomi (20%), dan PWK Seni Budaya (10%). Dana PWK bersumber dari APBD dan dialokasikan berdasarkan persetujuan DPRD. Pedoman ini mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program, serta pembentukan tim fasilitasi di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan. Program PWK Prasarana Wilayah fokus pada pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur dasar, PWK Ekonomi mendukung pengembangan usaha ekonomi produktif, dan PWK Seni Budaya bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan seni budaya lokal. Alokasi dana untuk masing-masing kecamatan ditentukan berdasarkan kombinasi asas merata dan asas adil, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kemiskinan, keterjangkauan wilayah, jumlah penduduk, dan PDRB.

(-)

(-)