Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 04/2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 04 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2016Tanggal Penetapan:31 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2016
Tanggal Penetapan31 Agustus 2016
Tempat PenetapanLiwa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2015. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Laporan Keuangan yang memuat: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
  2. Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2015 yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
  3. Uraian laporan realisasi anggaran yang mencakup selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan.
  4. Laporan perubahan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2015.
  5. Neraca per 31 Desember 2015 yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  6. Laporan Operasional per 31 Desember 2015 yang mencakup pendapatan operasional, beban operasi, beban transfer, defisit dari kegiatan non operasional lainnya, beban luar biasa, dan surplus/defisit laporan operasional.
  7. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan per 31 Desember 2015.
  8. Laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan per 31 Desember 2015.
  9. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos–pos laporan keuangan.
  10. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)