di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 04/2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 04 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2015. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.