Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 1/2019 · Perda Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2019Tanggal Penetapan:14 Januari 2019
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana JalanPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C Peraturan Daerah Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. 2. Pasal 110 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor. Objek retribusi meliputi pengujian berkala pertama, pembubuhan nomor uji kendaraan baru, pengujian berkala, buku uji berkala, uji emisi, tanda uji berkala, buku uji emisi, tanda samping/stiker, numpang uji berkala, penggantian buku uji/tanda uji/tanda samping karena hilang/rusak/tidak sah, dan penilaian hasil pemeriksaan teknis. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pengujian. Wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk dalam Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi, jenis pengujian, jenis pelayanan, dan jenis kendaraan wajib uji. Jenis pelayanan meliputi pengujian berkala pertama, pengujian berkala, numpang uji berkala, dan penggantian tanda lulus uji. Pengujian berkala dibedakan berdasarkan JBB (Jumlah Berat yang Diperbolehkan).
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Dibedakan berdasarkan kendaraan wajib uji, dengan rincian tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Penghitungan retribusi dilakukan dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  6. Wilayah Pemungutan: Berada dalam kewenangan Daerah Kabupaten Karawang.
  7. Pemungutan Retribusi: Menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika terlambat membayar, dikenakan denda 2% per bulan. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  8. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD.
  9. Masa Retribusi: Ditetapkan 1 (satu) kali pelayanan.
  10. Pengurangan, Keringanan Retribusi dan/atau Denda: Bupati dapat memberikan pengurangan atau keringanan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
  11. Tata Cara Penagihan: Pembayaran yang tidak tepat waktu ditagih dengan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah), didahului dengan surat teguran.
  12. Peninjauan Tarif: Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.