Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 12/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2005Tanggal Penetapan:23 Mei 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS)
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku23 Mei 2005
Tanggal Penetapan23 Mei 2005
Tempat PenetapanTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Tahun 1999 Nomor 6 Serie B), sepanjang mengatur retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah dengan menyesuaikan tarif retribusi dengan kondisi perekonomian terkini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek Retribusi**: Pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling, meliputi rawat jalan, rawat inap, kunjungan rumah, P3K, kebidanan, tindakan laboratorium, pemeriksaan penunjang diagnostik, THT, pengujian kesehatan, visum, pengurusan jenazah, tindakan medik ringan, tindakan kesehatan gigi, pelayanan emergency bagi pasien rujukan, dan pemakaian ambulance. 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tersebut. 3. **Tarif Retribusi**: Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang ada di Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif akan ditinjau kembali paling lama 5 tahun sekali. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, saat pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, penggunaan sebagian dari hasil penerimaan retribusi.

(-)

Dalam hal wajib retribusi membayar tidak tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda/ bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.