Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Juga dikenal sebagai: PP 9/2006 · PP No. 9 Tahun 2006 · PP Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2006Tanggal Penetapan:3 April 2006
Perencanaan Pembangunan NasionalKekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 April 2006
Tanggal Penetapan03 April 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara permohonan pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000. Peraturan ini menetapkan bahwa permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir dan membayar biaya. Permohonan harus memuat informasi lengkap tentang pendesain, pemohon, dan kuasa jika ada. Selain itu, permohonan harus dilampiri dengan dokumen pendukung seperti salinan gambar, surat kuasa, dan bukti pembayaran. Direktorat Jenderal akan melakukan pemeriksaan administratif dan memberikan sertifikat jika semua persyaratan terpenuhi. Pemohon yang berada di luar negeri harus mengajukan permohonan melalui kuasa dan memilih domisili hukum di Indonesia.

1. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah diberikan Sertifikat sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang belum diberikan Sertifikat pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)