Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 102 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 102/2021 · PERPRES No. 102 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 102 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2021Tanggal Penetapan:25 November 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 November 2021
Tanggal Penetapan25 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)