Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Angkut Sungai dan Danau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 12/2002 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2002Tanggal Penetapan:19 September 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Jasa Angkut Sungai dan Danau
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku08 Oktober 2002
Tanggal Penetapan19 September 2002
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Angkutan Sungai dan Danau di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah penyerahan kewenangan pembinaan Angkutan Sungai dan Danau dari Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Musi Rawas.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pembinaan oleh Dinas Perhubungan yang meliputi jasa umum, pelayanan jasa usaha, dan pelayanan perizinan tertentu.
  2. Persyaratan teknis dan laik layar kapal, pemeliharaan, pengawasan, dan pengawakan kapal.
  3. Perizinan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, termasuk izin olah gerak, lego jangkar, pelabuhan khusus lokal, bongkar muat, pengerukan, reklamasi, pembangunan pelabuhan lokal, usaha pelayaran, dan usaha penunjang angkutan laut.
  4. Objek retribusi yang meliputi jasa umum (sertifikat kesempurnaan kapal, surat ukur, SKK), jasa usaha (tambat, sewa tempat, penumpukan barang), dan perizinan tertentu (izin operasi angkutan sungai, penggunaan dataran air, angkutan barang khusus).
  5. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang mendapat pelayanan jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
  6. Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
  7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan frekuensi, jangka waktu, dan volume.
  8. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
  9. Ketentuan retribusi, wilayah pemungutan, surat pendaftaran, dan penetapan retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Orang atau badan yang bergerak dibidang jasa angkutan sungai, danau dan penyebrngan yang telah melanggar Pasal 9, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin-izin yang ada serta menghentikan/melareang operasional jasa angkutan yang bersangkutan.