di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lubuk Linggau 7/2024 · Perda Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengendalian Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting bertujuan untuk mengendalikan ketersediaan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting di Kota Lubuk Linggau, sehingga dapat diakses dengan harga terjangkau oleh masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman pengendalian distribusi barang mengingat kondisi jumlah penduduk, luas wilayah, dan prasarana transportasi di Kota Lubuk Linggau.
Peraturan ini mengatur jenis barang kebutuhan pokok (beras, kedelai, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar) dan barang penting (benih padi, jagung, kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kg, triplek, semen, besi baja konstruksi, baja ringan). Distribusi barang diatur melalui distribusi langsung (penjualan langsung single level atau multi level) dan tidak langsung (melalui agen atau distributor dan jaringannya). Distributor dan agen wajib memiliki perizinan berusaha.
Dinas terkait memiliki kewenangan untuk mengendalikan ketersediaan barang melalui operasi pasar, bazar pasar murah, atau pemberian subsidi. Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi oleh Petugas Pengawas Kegiatan Perdagangan dan PPNS-DAG. Pelaku usaha distribusi wajib menyampaikan laporan stok secara berkala. Pemilik gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang.