di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 6/2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2020
Qanun ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.
Qanun ini juga mengatur bahwa rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. Bupati kemudian menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBK sebagai landasan operasional pelaksanaan.