Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie Jaya 6/2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2020Tanggal Penetapan:21 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tanggal Berlaku21 Oktober 2020
Tanggal Penetapan21 Oktober 2020
Tempat PenetapanMeureudu

Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie Jaya.

Qanun ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pendapatan: Mengalami penurunan sebesar Rp (140.882.552.672,00), sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp 973.654.303.031,00.
  2. Belanja: Mengalami penurunan sebesar Rp (37.261.496.604,20), sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp 1.077.304.525.600,80.
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan mengalami peningkatan sebesar Rp 103.621.056.067,80, sehingga total penerimaan setelah perubahan menjadi Rp 104.650.222.569,80.
    • Pengeluaran tetap sebesar Rp 1.000.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal pemerintah daerah.

Qanun ini juga mengatur bahwa rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini. Bupati kemudian menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBK sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)